sinarmaluku.com – Kendati disertai catatan, delapan Fraksi di DPRD Maluku menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang APBD Perubahan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan fraksi-fraksi ini disampaikan dalam rapat paripurna ke III masa sidang pertama tahun 2023-2024, dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, Selasa (10/10/2023) di ruang paripurna DPRD Maluku-Karpan.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G Watubun.
Meskipun diterima dengan berbagai catatan, kedelapan fraksi tersebut masing-masing PDI-P, PKS, Hanura, Gerindra, Golkar, Demokrat, Kebangsaan dan Perindo Amanah Berkarya.
Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam sambutannya yang disampaikan Wakil Gubernur Barnabas Natanhiel Orno mengatakan, rampungnya rangkaian pembahasan Ranperda Provinsi Maluku tentang APBD-P Tahun anggaran 2023, mengindikasikan begitu besar perhatian dan kesungguhan dewan terhadap kesinambungan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
“Beragam dukungan pemikiran dan kerjasama dewan dalam menyikapi peran Perda ini baik dalam bentuk pikiran pendapat usul dan saran yang disampaikan saat pembahasan maupun yang dirangkum dalam pendapat akhir fraksi-fraksi akan tetap menjadi perhatian pemerintah daerah dan ditindaklanjuti demi penyempurnaannya,” kata Gubernur.
Menurutnya, pemerintah daerah menaruh harapan besar agar Ranperda dimaksud yang dibahas dan disetujui, benar-benar menjadi instrumen penting dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang lebih berkualitas, dalam rangka peningkatan taraf hidup masyarakat.
“Kita telah merampungkan Perda ini tentu tidak lepas dari upaya dan kerja keras bersama. Ucapan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota dewan atas dukungan dan kerjasama, sehingga seluruh proses dan tahapan pembahasan dan Perda ini dapat dilalui secara demokratis,” tandas gubernur.
