Ragam

Om Bas Setubuhi Lima Bocah di Ambon

sinarmaluku.com – AF alias Abbas alias Om Bas, pelaku tindak pidana persetubuhan dan percabulan anak dibawah umur, akhirnya dijebloskan ke dalam bui milik Polresta Ambon, Selasa (24/2)

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janete S Luhukay menjelaskan, Pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan kelima korban. Namun, nafsu birahi merasukinya dan akhirnya melakukan persetubuhan lima lokasi yang berbeda.

Luhukay mengaku, perbuatan pelaku terungkap dari pengakuan bocah 9 tahun berinisial RW, pada 13 Februari 2024.
Selain RW, pelaku juga mengaku telah melakukan pidana pencabulan terhadap empat bocah lainnya masing-masing berinisial HL, AW, DW dan AT yang konon katanya disetubuhi di lokasi yang berbeda.

Pelaku kini mendekam di tahanan Mapolresta Ambon dan dijerat pasal Persetubuhan dan Percabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur sbgmn dimaksud dlm rumusan Pasal 81 Ayat (2) dan 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top