sinarmaluku. com – Direktur Polairud Polda Maluku, Kombes Pol, Handoyo Santoso akan menindak tegas pelaku bom ikan yang masih terus terjadi di perairan Maluku.
“Destructive fishing ini jangan dilakukan oleh masyarakat karena ini sangat merusak biota laut, terumbu karang dan sebagainya,” kata Handoyo kepada sinarmaluku diruang kerjanya, senin
Handoyo menekankan bahwa kegiatan ilegal tersebut merugikan tidak hanya lingkungan, karena dapat merusak keindahan pantai baik di pesisir maupun dasar laut.
“Bom ikan juga sangat membahayakan jiwa manusia. Dan saya berharap jangan sampai bom ini marak di Maluku karena ini juga rentan disalahgunakan saat terjadi konflik sosial,” ujarnya
Handoyo mengungkapkan, salah satu kasus bom ikan yang sudah berhasil ditangani kini sudah pada Tahap II dan sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Lebih lanjut Handoyo menambahkan, pihaknya mengalami kendala terkait informasi kejadian, sehingga sangat dibutuhkan kerjasama masyarakat untuk membantu polisi dalam hal memberikan informasi terkait kegiatan pelanggaran hukum yang ditemukan terjadi di perairan Maluku.
” Masyarakat sering tidak melapor, dan ini yang masih menjadi kendala kami, oleh sebab itu diharapkan bantuan informasi dari masyarakat kepada kami, karena keamanan laut menjadi tanggung jawab kita bersama,” kata Handoyo
Seperti diketahui, pelaku bom ikan akan ditindak sesuai Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
