sinarmaluku.com – Anggota komisi I DPRD Provinsi Maluku Edison Sarimanela mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Maluku untuk tidak terlibat dalam pergulatan politik praktis dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur, Walikota dan Bupati di Maluku.
Hal ini sesuai aturan dan himbauan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian yang menegaskan bahwa PNS boleh mengikuti kampanye dalam perhelatan politik yang berlangsung nanti pada tanggal 27 November Tahun 2024.
” Jadi, himbauan Mendagri itu pada saat kampanye kandidat nanti ASN boleh menghadiri dan mengikuti untuk mendengar Visi dan Misi dari kandidat yang akan mengikuti kontestan Pilkada nanti.Kalau para ASN terlibat langsung dalam politik praktis konsekuensinya pasti ada,” tegas Edison Sarimanela pada wartawan di Rumah Rakyat Karang Panjang Ambon, senin (02/09/2024).
Menurut Politisi partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini, ada mekanisme hukum terkait dengan ASN ini dan Negara juga memiliki aturan yang wajib ditaati.
Selain itu, menyinggung pemberitaan terkait Kepala Dinas (Kadis) di lingkup Pemda Maluku yang akan ikut Cawe-cawe untuk memenangkan kandidat tertentu dalam Pilkada Maluku, Edison menegaskan, kehadiran para Kadis dalam kapasitas pribadi bukan sebagai ASN sehingga harus netral dan sesuai aturan dalam memposisikan diri sesuai aturan yang berlaku
“Jabatan itu institusi , jangan disalahgunakan demi kepentingan yang melanggar aturan sehingga merugikan diri sendiri. Berbeda ya, jika dia hanya menghadiri itu wajar-wajar saja, karena harus mendengar Visi dan Misi kandidat itu.,”ungkap Sarimanela.
Sarimanela berharap, Pilkada di Maluku pada tahun 2024 ini dapat berjalan aman , nyaman, dan semuanya itu butuh dukungan dari semua pihak, baik Pemerintah, ASN, Polri, maupun masyarakat.
