sinarmaluku.com – Bentrokan yang terjadi di Karang Tagepe Dusun Siwang Negeri Urimesing Kecamatan Nusaniwe, Ambon, beberapa waktu lalu, tak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga berujung pada proses hukum.
Aladin Suat alias Dino, yang diamankan oleh anggota Polsek Nusaniwe saat bentrokan, kini dihadapkan pada tuntutan hukum atas kepemilikan senjata tajam.
Pada Kamis (10/10/2024), Aladin Suat resmi diserahkan oleh pihak kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.
Penyerahan tahap II ini menandai dimulainya proses hukum selanjutnya bagi tersangka. Tersangka Aladin Suat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata penikam atau senjata penusuk tanpa hak.
Barang bukti yang disita dari tersangka meliputi 14 buah anak panah Wayer dengan panjang 18 meter yang terbuat dari besi dan 1 buah pelontar atau katapel anak panah Wayer yang terbuat dari kayu. Dengan penyerahan tahap II ini, Aladin Suat kini akan menghadapi persidangan di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum, termasuk kepemilikan senjata tajam, akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang tegas.
