sinarmaluku.com – Polda Maluku kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penambangan ilegal di wilayah Maluku.
Tim penyidik Subdit IV, Ditreskrimsus Polda Maluku, berhasil mengungkap dan membongkar praktik penambangan emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru. Operasi ini membuahkan hasil signifikan dengan disitanya 628,31 gram emas dan penangkapan empat pelaku.
Keempat pelaku, yang diidentifikasi sebagai A alias Ullah, H alias Wawan, J alias Juma, dan F alias Firman, ditangkap di waktu dan lokasi berbeda di Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.
Penangkapan A dan H dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024, di Desa Parbulu dan Desa Debowae, masing-masing sekitar pukul 20.30 WIT dan 22.30 WIT. F ditangkap di Desa Dafa pada Senin, 28 Oktober 2024, sekitar pukul 19.15 WIT. J ditangkap di Desa Debowae pada Selasa, 29 Oktober 2024, sekitar pukul 04.30 WIT.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, menyatakan bahwa keempat tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku di Kota Ambon.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melanggar Undang-Undang Minerba dengan membeli emas dari penambang ilegal dan menjualnya dengan harga lebih tinggi.
Polda Maluku sedang menyelidiki siapa yang membiayai dan mendukung aktivitas para tersangka. Kombes Hujra menegaskan bahwa pihaknya akan mengejar para donator dan bekingan para tersangka.
Polda Maluku akan terus melakukan penyidikan terhadap para tersangka hingga ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri. Operasi ini menjadi bukti bahwa Polda Maluku serius dalam memberantas praktik penambangan ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian lingkungan. Polda Maluku berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penambangan ilegal lainnya.
