sinarmaluku.com– DPRD Maluku mendesak Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk segera memproses domisili kependudukan bagi pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Hal ini dilakukan untuk mencegah sebanyak 180.468 orang, yang merupakan selisih antara Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan data perekaman e-KTP, kehilangan hak pilihnya pada Pilkada serentak 27 November 2024.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Sholichin Buton, mengimbau masyarakat yang belum memiliki e-KTP untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah masing-masing guna mendapatkan e-KTP atau surat keterangan domisili.
Buton menyatakan bahwa DPRD telah berkoordinasi dengan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku untuk menerbitkan surat resmi kepada seluruh Pemda Kabupaten/Kota agar segera menyelesaikan masalah ini.
“Kita telah menyampaikan hal ini kepada Plh Sekda melalui Komisi II agar secepatnya menyelesaikan persoalan ini mengingat pencoblosan tinggal beberapa hari lagi,” ujar Buton.
Permasalahan ini terungkap dalam rapat Komisi I DPRD Maluku bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku dan mitra kerja beberapa waktu lalu.
Data yang dipaparkan menunjukkan bahwa dari total DPT sebanyak 1.332.149 pemilih, baru 1.151.681 orang yang telah melakukan perekaman e-KTP.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Maluku, Almudatsir Zain Sangadji, menekankan perlunya antisipasi untuk memastikan ratusan ribu orang tersebut tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada 27 November mendatang.
Ia menjelaskan bahwa pemilih yang terdaftar dalam DPT wajib menunjukkan e-KTP atau surat keterangan domisili di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Desakan DPRD Maluku ini menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh warga negara yang berhak dapat menyalurkan suaranya dalam Pilkada serentak.
Kecepatan dan efektivitas Pemda dalam memproses domisili kependudukan akan menentukan partisipasi pemilih dalam pesta demokrasi ini.
