sinarmaluku.com – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku memastikan insiden di Kecamatan Leihitu, Maluku, pada Minggu (12/1/2025) lalu merupakan murni kasus kriminal, bukan bentrok antar kelompok atau kampung. Hal ini disampaikan setelah dilakukan pertemuan antara pihak kepolisian dengan berbagai tokoh masyarakat setempat di Mapolsek Leihitu, Selasa (14/1/2025).
Pertemuan yang dihadiri oleh Wakapolda Maluku, Dir Krimum Polda Maluku, Dir Binmas Polda Maluku, Wakapolresta Pulau Ambon dan PP Lease, Kapolsek Leihitu, Danramil Leihitu, Camat Leihitu Sigit Djuliansah Sanduan, serta para tokoh adat dan pemuda dari Negeri Hitu Lama dan Hitumessing, menghasilkan kesimpulan bahwa peristiwa tersebut merupakan kasus penganiayaan.
Korban penganiayaan, seorang remaja berinisial RA (17) warga Negeri Hitumessing, mengalami luka parah di lengan kanan dan jari kiri akibat serangan senjata tajam (parang). Peristiwa tersebut terjadi di sekitar Sekolah Dasar 186 Malteng, Negeri Wakal. Pelaku hingga kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, IPDA Janet Luhukay, menghimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Ia juga meminta masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kecamatan Leihitu. Kepolisian berkomitmen untuk segera mengungkap kasus ini dan membawa pelaku ke meja hukum.
