sinarmaluku.com – Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial GA (77) asal Desa Lebatuka, Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat gabungan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. GA ditangkap karena kedapatan membawa senjata api rakitan laras pendek dan 45 butir amunisi tanpa izin.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/1/2025) di Terminal Penumpang Pelabuhan Yos Sudarso. Petugas gabungan dari Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Marinir Lantamal IX Ambon, PM AD, Den Intel Kodam XV Patimura, dan pegawai Pelindo tengah melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang menggunakan mesin X-Ray. Operator mesin X-Ray mendeteksi benda mencurigakan dalam sebuah karung berisi pakaian bekas milik GA. Setelah diperiksa, ditemukanlah senjata api dan amunisi tersebut.
Menurut Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, IPDA Janet S Luhukay, GA mengaku akan membawa senjata api dan amunisi tersebut ke Flores, NTT, menggunakan Kapal Pelni KM. Sirimau. Ia mendapatkan senjata api tersebut dari seseorang bernama La Juma, sementara amunisi diperoleh dari La Juma (23 butir) dan Gani Kadiman (22 butir).
Saat ini, GA dan barang bukti telah diamankan dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
