Ragam

Jaringan Narkoba di Ambon Terbongkar? Dua Pemuda Ditangkap, Sabu Disita

sinarmaluku.com– Penangkapan dua pemuda di Ambon, Maluku, pada Kamis malam (26/2/2025) oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, memunculkan spekulasi mengenai terbongkarnya sebuah jaringan pengedaran narkoba di kota tersebut. Meskipun polisi belum secara resmi menyatakan demikian, penangkapan dan barang bukti yang disita cukup signifikan untuk memicu pertanyaan tentang kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kedua tersangka.

Kedua tersangka, AR (38) dan HH (38), keduanya wiraswasta, ditangkap sekitar pukul 23.00 WIT di Kecamatan Sirimau. Penangkapan berawal dari informasi intelijen yang diterima kepolisian mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

Dari tangan HH, polisi menyita tiga paket kecil sabu dengan berat total 0,2016 gram. Sementara itu, dari AR, polisi mengamankan barang bukti yang lebih banyak, yaitu enam paket sabu kecil dengan berat total 0,4490 gram. Barang bukti berupa kristal bening yang diduga sabu tersebut dikemas dalam plastik klip bening berbagai ukuran.

Total barang bukti sabu yang disita mencapai 0,6506 gram. Jumlah ini, meskipun tidak terlalu besar, cukup signifikan untuk mengindikasikan keterlibatan dalam suatu jaringan, bukan sekadar pemakai biasa. Polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pengedaran narkoba yang lebih besar yang melibatkan kedua tersangka.

IPDA Janet S Luhukay, Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, menjelaskan bahwa kedua tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat dengan pasal yang berbeda. AR dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. HH dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun, pertanyaan kunci yang masih belum terjawab adalah: apakah kedua tersangka hanyalah bagian kecil dari sebuah jaringan yang lebih besar? Apakah ada tersangka lain yang masih berkeliaran? Dan, seberapa luas jangkauan jaringan ini di Ambon?

Investigasi lebih lanjut akan difokuskan pada penelusuran asal usul sabu tersebut, identifikasi jaringan distribusi, dan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. Polisi juga akan memeriksa riwayat transaksi dan komunikasi kedua tersangka untuk mengungkap lebih banyak detail tentang operasi mereka.

Kasus ini menjadi sorotan penting bagi upaya pemberantasan narkoba di Ambon. Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih besar dan menciptakan efek jera bagi para pelaku kejahatan tersebut. Polisi juga menghimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top