sinarmaluku. com – Sebanyak 615 surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Debowae, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, telah siap digunakan. Proses pelipatan surat suara telah selesai dilakukan di gudang logistik KPU Jalan Raya Lala, Namlea, pada Rabu (26/3/2025).
Pelipatan dilakukan oleh 10 staf KPU Buru di bawah pengawasan ketat Bawaslu Buru dan aparat kepolisian dari Polres Buru. Jumlah surat suara yang dilipat sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2,5 persen sebagai cadangan, sehingga totalnya mencapai 615 lembar. DPT untuk TPS 02 Desa Debowae sendiri berjumlah 600 pemilih.
Komisioner KPU Buru, Faisal Amin Mamulaty, menjelaskan bahwa surat suara tersebut berasal dari cadangan Pilkada 27 November 2024. “Kami memiliki 2000 lembar surat suara cadangan untuk antisipasi PSU, dan semua KPU di tingkat Kabupaten, Kota, dan Provinsi memang menyiapkan cadangan sebanyak itu,” jelasnya. Surat suara cadangan tersebut sudah diberi cap khusus untuk PSU dan memiliki spesifikasi yang sama dengan surat suara Pilkada sebelumnya.
Setelah pelipatan selesai, sisa surat suara sebanyak 1385 lembar akan dimusnahkan pada tanggal 4 April 2025. Surat suara yang siap digunakan akan disimpan di gudang KPU di bawah penjagaan ketat hingga tanggal 4 April sebelum didistribusikan ke Desa Debowae bersama kelengkapan pencoblosan lainnya.
Faisal Amin Mamulaty juga menyampaikan bahwa logistik untuk Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea, juga telah siap dan akan diambil dari gudang logistik pada tanggal 5 April 2025, bertepatan dengan pelaksanaan PUSS.
