Ragam

Tersangka Mucikari Kasus Perdagangan Orang di Tanimbar Segera Diadili

sinar maluku. com – Proses hukum terhadap AS (47), tersangka mucikari dalam kasus perdagangan orang di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, memasuki babak baru. Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, AS kini akan segera diadili.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K., S.I.K., membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa AS telah resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 25 Maret 2025.

AS ditangkap beberapa waktu lalu karena terbukti melakukan transaksi penjualan korban, seorang gadis berinisial CR (18). CR dipaksa melayani tamu di rumah AS di Binasanega Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, pada Minggu, 24 November 2024. Barang bukti yang turut dilimpahkan bersama AS meliputi uang tunai Rp 300.000,- hasil transaksi, serta tiga unit handphone: satu handphone C11 2021 berwarna biru muda, satu Samsung Galaxy J2 Prime berwarna biru tua, dan satu Samsung A03S berwarna putih dengan silicon putih.

AS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHPidana. Dengan dilimpahkannya berkas perkara dan tersangka ke JPU, penyidik Polres Kepulauan Tanimbar telah menyelesaikan tugasnya dalam kasus ini. Kini, perjalanan hukum AS akan berlanjut ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sidang perdana akan segera dijadwalkan oleh pihak Kejaksaan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top