Ragam

BPPRD Ambon Jelaskan Dasar Hukum Kenaikan Retribusi Sampah, Bantah Tuduhan Tak Adil

sinar maluku. com – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Roy DeFretes, telah memberikan klarifikasi terkait dasar hukum kenaikan retribusi sampah yang belakangan ini menuai kontroversi.

Ia menegaskan bahwa kenaikan tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35/2023 tentang Tata Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga menjadi landasan hukum bagi kenaikan ini, khususnya terkait retribusi kebersihan yang masuk dalam kategori retribusi jasa umum.

DeFretes menjelaskan bahwa perhitungan retribusi sampah didasarkan pada penggunaan daya listrik (Volt Ampere – VA), yang merupakan ketentuan nasional, bukan kebijakan daerah.

Menanggapi kritikan dari anggota DPRD terkait kenaikan retribusi sampah yang dianggap mencapai 500% bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), DeFretes menjelaskan bahwa UMKM yang masuk kategori usaha sangat kecil dengan daya listrik minimal 450 VA hanya dikenakan tarif Rp 150.000 per bulan (sekitar USD 9,80).

Ia berpendapat bahwa jumlah tersebut kurang dari Rp 5.000 per hari, bahkan lebih murah dibandingkan dengan biaya air minum kemasan yang juga menghasilkan sampah.

DeFretes menambahkan bahwa struktur retribusi sebelumnya telah berlaku sejak tahun 2012, sehingga revisi tarif menjadi hal yang wajar.

Ia juga menekankan bahwa masyarakat yang mengalami kesulitan dalam membayar retribusi dapat mengajukan keringanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun tetap berkewajiban untuk membayar.

DeFretes mengimbau masyarakat untuk mendukung pemerintah dalam upaya meningkatkan layanan pengelolaan sampah, mengingat keterbatasan armada pengangkutan sampah saat ini.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top