Ragam

Sepuluh WBP Lapas Ambon Dipindahkan ke Lapas Banda Naira, Satu Orang Batal Berangkat

sinarmaluku.com – Sebanyak sepuluh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon dijadwalkan untuk dipindahkan ke Lapas Kelas III Banda pada Jumat, 9 Mei 2025 untuk mengikuti proses pembinaan di Lapas Banda Naira.

Namun, proses pemindahan ini tidak berjalan sesuai rencana. Hanya sembilan WBP yang berhasil diberangkatkan, sementara satu lainnya, Asrul Falevi Nahumaruri, batal dipindahkan karena pertimbangan keamanan terkait aksi demonstrasi yang dilakukan keluarganya di Tulehu.

Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Herliadi, dalam keterangannya kepada sinarmaluku.com, menjelaskan, kronologis peristiwa tersebut, berawal Proses sekitar pukul 08.00 WIT dengan penyerahan tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Ambon.

Kedatangan pihak Lapas disambut oleh Kapolresta Pulau Ambon, Kasat Tahti, dan piket jaga Satuan Tahti.

Setelah pemeriksaan kesehatan pukul 09.00 WIT oleh Sie Dokes Polresta Pulau Ambon, kesepuluh WBP dititipkan di Rutan Polresta pukul 10.00 WIT.

Namun, pada pukul 16.00 WIT, hanya sembilan WBPyang diberangkatkan ke Lapas Kelas III Banda menggunakan KM Pangrango, dikawal oleh personel Samapta PRC Polresta Pulau Ambon.

” Pembatalan pemindahan Asrul Falevi Nahumaruri, yang didakwa dengan Pasal 340 dan 353 (2) KUHP (Pembunuhan) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, disebabkan oleh aksi demonstrasi yang dilakukan keluarganya di Tulehu. Keluarga tersebut diketahui menolak pemindahannya ke Lapas Banda. Pertimbangan keamanan menjadi alasan utama keputusan pembatalan tersebut, ” Jelas Herliadi

Berikut identitas dan kasus yang menjerat sembilan WBP yang telah dipindahkan:

Simon Reinhard Risakotta: Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (5 tahun penjara)
James Pocerat: Pasal 132 ayat (1) Jo 112 ayat (2) UU Narkotika (8 tahun penjara)
Malvin Leasa: Pasal Narkotika (4 tahun penjara)
Hendra Sahertian: Pasal Korupsi (8 tahun penjara)
Khairun Tri Basri: Pasal Narkotika (6 tahun penjara)
Richard Patrick Sopakoli: Pasal Narkotika (6 tahun penjara)
Juan Felix Titarsole: Pasal Narkotika (2 tahun 10 bulan penjara)
Suryanto: Pasal Narkotika (14 tahun penjara)
Reno Pasiasina: Pasal Narkotika (8 tahun penjara)

Ditanya soal CCTV yang rusak akibat aksi demo warga Tulehu, Herliadi mengatakan, kerusakan CCTV di Lapas Ambon hanya bersifat ringan dan telah diperbaiki.

Ia menegaskan bahwa CCTV tidak dirusak secara signifikan, melainkan hanya terlepas dari braket (penyangga) pemasangannya.

” Kerusakan ini telah diperbaiki sehingga CCTV berfungsi kembali. Karena itu, tidak perlu ada laporan resmi karena tidak ada kerusakan yang berarti, hanya kerusakan ringan yang bersifat sementara dan telah ditangani, ” Ujar Herliadi sembari meyakini, situasi di Lapas tetap aman dan terkendali.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top