sinar maluku. com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memberikan klarifikasi terkait partisipasi peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkot Ambon.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Ambon, Stevianus Dominggus, dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Ferdinandus Taso, dalam jumpa pers di Balaikota Ambon menjelaskan bahwa keterlibatan peserta PPG dalam seleksi tersebut merupakan kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dominggus menegaskan bahwa peserta PPG bukanlah tenaga honorer Pemkot Ambon. Keikutsertaan mereka dalam seleksi PPPK terjadi di penghujung proses seleksi dan di luar kuota yang dialokasikan Pemkot Ambon. Keputusan untuk mengikutsertakan mereka merupakan kebijakan nasional yang disampaikan kepada Walikota Ambon.
Taso menambahkan bahwa pemberian formasi PPG, baik prajabatan maupun dalam jabatan, merupakan kewenangan pemerintah pusat dan tidak melibatkan Pemda. Ia menjelaskan perbedaan antara PPG prajabatan (untuk non-honorer) dan PPG dalam jabatan (untuk guru yang sudah bertugas). Permasalahan yang muncul saat ini terkait PPG prajabatan yang merupakan inisiatif Kemendikbudristek, dan akomodasi formasi baru PPG prajabatan akan dilakukan jika tersedia formasi.