sinarmaluku. com – Nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku tengah menjadi sorotan. Tunjangan fungsional mereka untuk tahun 2023 dan 2024 hingga kini belum juga dicairkan. Kondisi ini telah memicu reaksi keras dari Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Solichin Buton.
Solichin, dalam keterangannya melalui sambungan telepon Minggu (13/7/2025), menyatakan keprihatinannya atas penunggakan tunjangan yang telah berlangsung selama dua tahun tersebut. Komisi I, yang membidangi pemerintahan, hukum, dan keamanan, akan segera menindaklanjuti masalah ini karena menyangkut hak dasar ASN.
“Ini adalah hak ASN. Kami mendesak Gubernur Hendrik Lewerissa untuk segera menindaklanjuti dan membayarkan tunjangan fungsional tersebut,” tegas Solichin.
Ia menambahkan bahwa para ASN telah menjalankan tugas dan kewajiban mereka dengan baik, sehingga sudah sepantasnya hak-hak mereka dipenuhi.
Sebagai langkah konkret, Komisi I DPRD Provinsi Maluku berencana memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai klarifikasi. Sekretaris Daerah dan Asisten I Pemprov Maluku termasuk di antara pihak yang akan dipanggil untuk menjelaskan kendala yang menyebabkan penundaan pembayaran tunjangan tersebut.
“Kami akan diskusikan bersama apa sebenarnya kendala sehingga tunjangan ini belum disalurkan,” tambah Solichin.
Perlu diketahui, permasalahan penunggakan tunjangan fungsional ASN ini telah berlangsung sejak masa kepemimpinan Gubernur sebelumnya, Murad Ismail, dan berlanjut hingga masa Penjabat Gubernur Sadli Ie.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan ASN Pemprov Maluku yang berharap agar permasalahan ini segera diselesaikan.