Ragam

Laporan Diterima, Polda Maluku Janji Proses Hukum Pembakaran Rumah Secara Profesional

sinarmaluku. com – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku telah menerima laporan polisi terkait insiden pembakaran rumah warga di Desa Hunuth, Kota Ambon, yang terjadi pada 19 Agustus 2025. Laporan tersebut secara resmi diterima melalui Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., menegaskan komitmen kepolisian untuk menangani kasus ini secara profesional dan adil. “Bapak Wakapolda saat konferensi pers kemarin telah menekankan akan mengambil tindakan penegakan hukum tanpa pilih kasih demi memberikan kepastian hukum yang seadil-adilnya kepada para korban. Polisi tetap melaksanakan tugas secara profesional dan proporsional,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (22/8/2025).

Kombes Rositah menjelaskan bahwa laporan diajukan oleh warga Hunuth yang menjadi korban pembakaran dan merasa sangat dirugikan akibat kejadian tersebut. “Kasus ini diawali dari tawuran antar pelajar. Pasca kejadian tersebut ada pengrusakan dan pembakaran rumah-rumah warga di Hunut. Kami sudah terima LP tanggal 21 Agustus 2025,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan ini, tim penyidik akan segera melaksanakan serangkaian tahapan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Proses ini meliputi penelitian laporan, penyelidikan mendalam, serta pemanggilan saksi-saksi terkait, termasuk pelapor, untuk dimintai keterangan. “Dengan adanya laporan ini kami dari kepolisian tentunya akan melakukan penelitian dan kegiatan-kegiatan yang sebelumnya telah dilakukan. Kemarin telah dilakukan olah TKP oleh tim Identifikasi Polres dan Polda di lokasi kebakaran,” tambahnya.

Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. “Kami minta agar rekan-rekan dapat bersabar dan apabila masyarakat ada yang mengetahui informasi terkait kejadian itu bisa disampaikan kepada kepolisian sehingga dapat membantu pengungkapan kasus ini dengan cepat,” pintanya.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), tercatat sebanyak 14 unit rumah terbakar dan 18 unit rumah mengalami kerusakan. Polda Maluku juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar di media sosial.

“Saya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat percayakan proses ini kepada kami kepolisian, walau pun mungkin ada informasi simpang siur di media sosial (Medsos) tolong jangan percaya dengan berita-berita hoax yang menyebar. Kalau memang ada informasi yang rekan-rekan masyarakat tahu terkait kejadian itu (pembakaran dan atau pengrusakan) alangkah baiknya langsung menghubungi pihak kepolisian untuk memberikan keterangan sehingga dapat membantu proses pengungkapan kasus ini dengan cepat,” pungkasnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top