Ragam

Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pengrusakan di Hunuth, Polda Maluku Imbau Keterbukaan Saksi

sinarmaluku. com – Polda Maluku telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran rumah warga yang terjadi di Desa Hunuth Durian Patah pada 19 Agustus 2025.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap 34 orang saksi.

Kabid Humas menjelaskan, tersangka pertama, berinisial IS, ditetapkan pada 30 Agustus 2025. Namun, karena masih di bawah umur, IS tidak dilakukan penahanan. Tersangka kedua adalah A.P. alias U, yang ditetapkan pada 31 Agustus 2025 setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara. A.P. alias U kini ditahan di Rutan Polda Maluku sejak 1 September 2025 dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP terkait tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama.

“Penetapan kedua tersangka ini adalah hasil dari kerja keras tim penyidik yang telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup,” ujar Kabid Humas

Meskipun telah menetapkan tersangka, kabid Humas mengaku, Polda Maluku menghadapi kendala dalam proses penyidikan. Sebanyak 14 orang saksi, yang terdiri dari 7 saksi baru dan 7 saksi yang sebelumnya telah dipanggil, tidak hadir untuk memberikan keterangan. Dua kali panggilan telah dilayangkan, namun hingga saat ini tidak ada satu pun saksi yang memenuhi panggilan tersebut.

“Kami sangat mengharapkan keterbukaan dari para saksi untuk memberikan keterangan yang sebenarnya. Keterangan mereka sangat penting untuk mengungkap secara tuntas kasus ini,” kata Kabid Humas

Polda Maluku mengimbau kepada seluruh warga, khususnya yang telah menerima surat panggilan, untuk segera memenuhi kewajiban hukum dan memberikan keterangan yang jujur. Ketidakhadiran saksi dapat menghambat proses penyidikan dan berpotensi menunda penuntasan kasus ini.

“Kami akan terus berupaya menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan. Kami juga mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan dan informasi yang dapat membantu penyidikan,” tegas Kombes Rositah.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan menjunjung tinggi asas hukum dan keadilan. Proses penyelidikan akan terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka tambahan jika ditemukan bukti-bukti baru. Polda Maluku berharap dengan adanya keterbukaan dari para saksi, kasus ini dapat segera diselesaikan dan keadilan dapat ditegakkan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top