sinarmaluku. com – Sebagai upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal, Polsek Salahutu menggelar razia gabungan di Area Pelabuhan Penyeberangan Hunimua, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, pada hari Kamis, 4 September 2025.
Kepada sinarmaluku, Kapolsek Salah itu, AKP Aris menjelaskan Razia ini menyasar kendaraan roda empat (KR4), roda enam (KR6), roda dua (KR2), serta barang bawaan penumpang yang baru tiba dari dermaga penyeberangan Waipirit, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat. Fokus utama adalah mengidentifikasi dan menyita miras tradisional jenis sopi yang dibawa secara ilegal.
Tujuan utama dari kegiatan ini kata Kapolsek, adalah untuk menekan tingkat peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Salahutu, sehingga tercipta situasi yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.
Dalam razia tersebut, tim gabungan berhasil menemukan sekitar 75 liter minuman keras jenis sopi yang dikemas dalam 3 kantong plastik merah dan 1 karton Sarimi. Miras ilegal ini diangkut menggunakan mobil Bis Ambon Waisala dengan nomor polisi DE 7008 GU yang dikendarai oleh Bapak Muslimin.
” Kita memberikan himbauan tegas kepada para pengemudi dan pemilik barang untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal terkait miras. Selanjutnya, seluruh barang bukti berupa 75 liter sopi tersebut langsung dimusnahkan di tempat, ” Tegas Kapolsek
Polsek Salahutu berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan serupa secara rutin guna memberantas peredaran miras ilegal dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukumnya.