sinarmaluku. com – Polsek Salahutu berhasil menyita dan memusnahkan sekitar 75 liter minuman keras (miras) ilegal jenis sopi dalam razia gabungan yang digelar di Area Pelabuhan Penyeberangan Hunimua, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Razia ini dilaksanakan pada hari Kamis, 4 September 2025, mulai pukul 14.00 WIT.
Kapolsek Salahutu, AKP Aris menjelaskan, Kegiatan ini menyasar kendaraan roda empat (KR4), roda enam (KR6), roda dua (KR2), dan barang bawaan penumpang yang baru tiba dari dermaga penyeberangan Waipirit, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Fokus utama razia kata Kapolsek, adalah memberantas peredaran miras ilegal, khususnya sopi, yang dapat menjadi pemicu gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Salahutu.
Dalam razia tersebut, petugas gabungan menemukan 75 liter sopi yang dikemas dalam 3 kantong plastik merah dan 1 karton Sarimi. Miras ilegal ini diangkut menggunakan mobil Bis Ambon Waisala dengan nomor polisi DE 7008 GU yang dikendarai oleh Bapak Muslimin.
Seluruh barang bukti berupa 75 liter sopi tersebut kemudian dimusnahkan di lokasi razia sebagai bentuk penegakan hukum dan komitmen Polsek Salahutu dalam memberantas peredaran miras ilegal.
“Razia yang berakhir pada pukul 15.00 WIT ini berjalan dengan aman dan tertib. Polsek Salahutu menegaskan akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara rutin untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat, ” Tandas Kapolsek