sinarmaluku. com – Jajaran Polairud Polda Maluku kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana ilegal oil di wilayah Maluku. Kali ini, tim berhasil membongkar praktik penjualan minyak tanah ilegal di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Kalteng)
Dalam operasi yang dilakukan, Dit Polairud Polda Maluku berhasil mengamankan sekitar 3.000 liter minyak tanah ilegal yang dikemas dalam berbagai ukuran jerigen serta tersangka berinisial MS, sebagai pelaku utama.
Direktur Polairud Polda Maluku, Kombes Pol. Handoyo Santoso melalui keterangan resminya, mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penjualan minyak tanah ilegal di wilayah Leihitu. Setelah kami melakukan penyelidikan, ternyata informasi tersebut benar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Direktur Polairud menjelaskan bahwa kasus ini sudah memasuki tahap 2, yang berarti berkas perkara dan tersangka MS telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.
“Dengan dilimpahkannya kasus ini ke kejaksaan, maka proses hukum akan segera berjalan dan tersangka akan segera diadili,” tegasnya.
Ditambahkan, Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka MS membeli minyak tanah tersebut dari sumber yang tidak sah dengan harga yang lebih murah, yaitu Rp4.500 per liter. Kemudian, tersangka menjual kembali minyak tanah ilegal tersebut kepada masyarakat dengan harga yang lebih tinggi, yaitu Rp7.000 per liter.
“Tersangka melakukan aksinya dengan cara menjual minyak tanah ilegal tersebut secara tersembunyi kepada masyarakat yang membutuhkan. Kami menduga, praktik ini sudah berlangsung cukup lama dan merugikan masyarakat,” ungkap Dir Polairud
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ilegal oil ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa di wilayah Maluku. Polairud Polda Maluku juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli BBM dari sumber yang tidak jelas dan melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal kepada pihak kepolisian.