sinarmaluku. com – Jajaran Polairud Polda Maluku berhasil membongkar sindikat pengoplos Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di wilayah Ambon. Seorang pria berinisial FR alias Oken, warga Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
Penangkapan Oken dilakukan pada Jumat, 8 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIT di Pelabuhan Tulehu, Maluku Tengah. Tersangka diduga kuat sebagai pemilik dan pengelola kegiatan pengoplosan BBM jenis solar tersebut.
Direktur Polairud Polda Maluku, Kombes Pol Handoyo Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh timnya. “Kami telah melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi FR alias Oken sebagai pelaku utama pengoplosan BBM ini,” ujarnya.
Modus Operandi Terungkap Berkat Kejelian Polairud
Berkat kejelian petugas Polairud, modus operandi pengoplosan BBM ini berhasil diungkap. Tersangka diketahui membeli BBM jenis solar murni dan minyak tanah, kemudian mencampurkannya di sebuah gudang di Hative Kecil. Untuk menambah volume, tersangka juga mencampurkan oli 2T ke dalam campuran BBM ilegal tersebut.
“Tersangka melakukan pengoplosan ini sejak Kamis, 7 Agustus 2025. Kami menduga kegiatan ini telah berlangsung cukup lama dan merugikan masyarakat serta negara,” tambah Kombes Pol Handoyo Santoso.
Barang Bukti Senilai Ratusan Juta Rupiah Diamankan Polairud
Selain menangkap tersangka, Polairud juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kegiatan pengoplosan BBM ilegal ini, antara lain:
“Nilai barang bukti ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengoplos BBM yang lebih besar,” tegas Kombes Pol Handoyo Santoso.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Akibat perbuatannya, tersangka FR alias Oken dijerat dengan Pasal 54 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah dalam paragraf 5 bidang energi dan sumber daya mineral pasal 40 angka (9) nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Keberhasilan Polairud Polda Maluku dalam mengungkap kasus ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Diharapkan, tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pengoplosan BBM ilegal lainnya di wilayah Maluku.