sinarmaluku. com – Jajaran Ditpolairud Polda Maluku berhasil membongkar jaringan penambangan ilegal merkuri di wilayah Maluku Tengah. Seorang pria berinisial N (42), warga Dusun Katapang, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), berhasil diamankan beserta barang bukti merkuri seberat 350 kilogram.
Pengungkapan jaringan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh personel Kapal Polisi Yudistira-8003 pada Jumat, 22 Agustus 2025, sekitar pukul 02.30 WIT. Informasi tersebut mengarah pada aktivitas mencurigakan di perairan Negeri Liang, Kecamatan Salahatu, Kabupaten Maluku Tengah.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sebuah longboat, petugas menemukan ratusan kilogram merkuri yang diangkut tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” ungkap Direktur Polairud Polda Maluku, Kombes Pol Handoyo Santoso, dalam konferensi pers yang digelar di Ambon pada Jumat (12/9/2025).
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, dan Kanit Sidik Polairud, Iptu Guntur Wenno.
Kombes Pol Handoyo menjelaskan bahwa tersangka N diduga melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Tersangka mengakui perbuatannya mengangkut merkuri ilegal. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polda Maluku untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Selain mengamankan tersangka dan merkuri, Polairud juga menyita barang bukti berupa 1 unit longboat tanpa nama berwarna biru putih dan 1 unit mesin tempel Yamaha 15 PK. Merkuri tersebut dikemas dalam 44 botol air mineral ukuran 600 ml.
Lebih lanjut, Kombes Pol Handoyo menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan penambangan ilegal ini
. “Kami akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap merkuri dan meminta keterangan ahli minerba untuk mengungkap secara tuntas jaringan ini,” pungkasnya.