sinarmaluku. com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Ambon berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di depan Pasar Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada Jumat, 10 Oktober 2025. Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/569/X/2025/SPKT/RESTA AMBON/POLDA MALUKU, tertanggal 10 Oktober 2025.
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Jen Luhukay menyatakan bahwa tersangka, Merven Souhoka (27), telah diamankan setelah menyerahkan diri ke Polsek Nusaniwe. Merven diduga melakukan pembunuhan terhadap Yopi Frans Tomatala (30), warga Hunuth Durian Patah, Kecamatan Teluk Ambon.
“Tersangka sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini,” ujar Kasi Humas
Kronologis Kejadian:
Kejadian bermula saat korban dan tersangka terlibat adu mulut di depan Pasar Benteng pada Jumat dini hari, sekitar pukul 01.00 WIT. Keduanya dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Tersangka kemudian memukul kepala korban dengan bagian belakang pisau lipat. Setelah kejadian tersebut, tersangka sempat pulang ke rumah dan mendapati kamarnya terbakar. Emosi, tersangka kembali mendatangi korban di tempat kos dan melakukan penikaman berulang kali.
Barang Bukti:
Atas perbuatannya, Merven Souhoka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan isu-isu yang tidak benar. Polresta Ambon berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secepat mungkin dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.