sinarmaluku.com – Menyikapi aksi damai yang digelar oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai “Masyarakat Bara” pada 15 Oktober 2025, Polres Buru memberikan klarifikasi resmi terkait sejumlah tuduhan yang dinilai tidak berdasar dan menyimpang dari fakta di lapangan.
Kapolres Polres Buru melalui Kasi Humas, Ipda Jaya Permana menegaskan, Tuduhan yang menyebutkan bahwa Polres Buru menolak laporan masyarakat, melakukan intimidasi, hingga tindakan kekerasan fisik berupa penamparan terhadap orator aksi, adalah tudingan sepihak yang tidak sesuai dengan prosedur dan kenyataan operasional institusi.
“Kami sangat menyesalkan tuduhan-tuduhan tersebut. Polres Buru selalu membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan atau aduan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Tidak ada larangan bagi siapapun untuk mengakses layanan hukum di Polres,” tegas Kasi Humas Polres, Senin (20/10/2025).
Komitmen Melayani Tanpa Diskriminasi
Kasi Humas menegaskan, prinsip melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat tetap menjadi pedoman utama dalam menjalankan tugas. Seluruh laporan masyarakat ditangani sesuai prosedur, selama memenuhi unsur dan bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Terkait isu penolakan laporan mengenai dugaan pengrusakan tanaman dan penyerobotan lahan di Desa Bara, Kasi Humas menyatakan, tidak pernah ada penolakan laporan jika disampaikan sesuai prosedur dan disertai data awal yang dapat diverifikasi secara hukum.
Soal Tudingan Intimidasi dan Kekerasan Fisik
Selain itu, Kasi Humas juga membantah keras tuduhan adanya tindakan kekerasan berupa penamparan oleh oknum anggota saat aksi berlangsung. Hingga saat ini, tidak terdapat laporan resmi maupun bukti sahih yang menunjukkan bahwa peristiwa tersebut benar-benar terjadi.
“Jika memang ada pihak yang merasa mengalami tindakan kekerasan oleh anggota kami, silakan tempuh jalur hukum dan laporkan secara resmi. Kami akan tindak lanjuti dengan serius dan profesional sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak ada anggota yang kebal hukum,” ujar Kasi Humas
Kasi Humas mengaku, komitmen kepolisian adalah untuk terbuka terhadap pengawasan publik dan tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran etika atau hukum di lingkungan internal. Namun, menyebarkan informasi sepihak tanpa verifikasi yang jelas justru mencederai semangat demokrasi dan keadilan.
Ajakan untuk Menempuh Jalur Hukum
Kasi Humas menghimbau semua pihak, termasuk masyarakat Bara, untuk menyalurkan aspirasi dan keluhan melalui jalur hukum dan prosedur resmi, bukan dengan menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi dan berpotensi memperkeruh suasana serta menyesatkan opini publik.
Institusi Polri, khususnya Polres Buru, tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan kepada masyarakat. Namun, penyebaran hoaks, provokasi, atau fitnah yang merusak kredibilitas institusi akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.