sinarmaluku. com – Rian Wailussy alias Babang Rian, buronan kasus pembakaran dan pengrusakan di Desa Hunuth (Durian Patah), Kota Ambon, akhirnya berhasil diciduk oleh Tim Reskrimum Polda Maluku di Jakarta Pusat, Sabtu (1/11/2025).
Penangkapan ini mengakhiri pelarian tersangka yang telah berlangsung selama sebulan sejak ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tim yang dipimpin oleh Ditreskrimum Polda Maluku bergerak cepat setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Jakarta.
Setelah melakukan pemetaan dan pemantauan di sekitar wilayah Kemayoran, tim berhasil mengidentifikasi tersangka saat sedang berbelanja di sebuah Indomaret bersama seorang wanita yang diduga adalah istrinya.
“Setelah memastikan identitasnya, tim melakukan pembuntutan hingga ke tempat kos tersangka di wilayah Kemayoran,” ujar Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., Kabid Humas Polda Maluku.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB dengan disaksikan oleh pemilik kos yang juga merupakan Ketua RT setempat. Tersangka tidak melakukan perlawanan saat diamankan oleh petugas.
Dir Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol. Dasmin Ginting, S.I.K., menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti komitmen Polri dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri dari proses hukum.
“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Kami akan terus memburu dan menindak tegas setiap pelaku yang melarikan diri,” tegasnya.
Saat ini, tersangka sedang dalam proses administrasi penyidikan dan akan segera dibawa kembali ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolda Maluku, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K., M.Si, memberikan apresiasi kepada tim Ditreskrimum atas keberhasilan penangkapan ini. Ia menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk menghindar dari proses hukum.
“Saya mengapresiasi langkah cepat dan terukur yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Maluku. Ini adalah bukti nyata komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi masyarakat,” ujar Kapolda.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melindungi pelaku kejahatan dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui keberadaan buronan.