sinarmaluku. com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan memberlakukan sanksi denda bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan mulai 1 Januari mendatang.
Kebijakan ini disampaikan Walikota Ambon, Boedewin Wattimena, kemarin.
Menurut Walikota, kebijakan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan, khususnya di kawasan Teluk Ambon dan sanksi yang akan diberikan berupa denda sebesar Rp1 juta atau sanksi sosial.
Wali Kota Ambon menegaskan bahwa aturan ini berlaku tanpa kompromi bagi siapa pun yang melanggar.
“Mulai 1 Januari, kita akan mengambil tindakan terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Sanksinya berupa denda Rp1 juta atau sanksi sosial,” Tegas Walikota
Selain penegakan hukum, Pemkot Ambon juga berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Pemerintah bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Maluku dan Universitas Pattimura, untuk mendukung upaya pengelolaan sampah laut.
“Kita berharap beberapa bulan ke depan, kapal pengeruk sampah yang direncanakan bersama pihak provinsi dan universitas sudah bisa beroperasi, sehingga volume sampah di Teluk Ambon bisa berkurang,” tambahnya.
Wali Kota juga mengingatkan masyarakat agar lebih disiplin dalam membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
Ia menegaskan bahwa jarak tempat pembuangan sampah bukanlah alasan untuk membuang sampah sembarangan.
“Kalau tempat sampah jaraknya 30 meter, apa susahnya jalan sedikit buang sampah ke sana? Tidak mungkin kita bangun tempat sampah di setiap satu meter. Kewajiban masyarakat adalah membuang sampah pada TPS yang disediakan pemerintah,” tegasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat Kota Ambon dapat lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan dan bersama-sama menjaga Ambon tetap bersih dan nyaman.