sinarmaluku. com – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Yapono di Kota Ambon menghadapi situasi dilematis: memenuhi tanggung jawab kemanusiaan untuk menyediakan air bersih bagi seluruh warga atau mematuhi batasan kewenangan akibat konsesi yang diberikan kepada PT. Delta Surya Adijaya (DSA).
Kondisi ini mencuat setelah Anggota DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar, menyuarakan keprihatinannya terhadap wilayah-wilayah yang belum tersentuh program pembangunan air bersih, seperti Batumerah Galunggung, Tantui Atas, dan Leitimur Selatan (Leitisel).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perumdam Tirta Yapono, Pieter Saimima, menjelaskan bahwa secara moral, pihaknya berkewajiban melayani seluruh warga kota, termasuk wilayah-wilayah tersebut. Namun, kewenangan Perumdam terbatas karena area tersebut masuk dalam wilayah konsesi PT. DSA. Penjelasan ini disampaikan pada Kamis (13/11/2025).
Saimima mengungkapkan bahwa persoalan ini bermula dari Dana Penyertaan Modal sebesar Rp 2.250.000.000 yang diberikan Pemkot Ambon kepada Perumdam Tirta Yapono. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan jaringan air bersih di lima titik yang belum terlayani, sebagai bagian dari 17 program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kelima titik tersebut adalah Halong Baru, Halong Atas, Passo (Waimahu Tahola), Kudamati Atas, dan Kezia.
“Kami tidak dapat menjangkau Tantui, Batumerah, Kelurahan Karang Panjang, dan sebagian Hative Kecil karena wilayah tersebut merupakan bagian dari area pelayanan DSA, sesuai konsesi yang dibangun dalam kerjasama dengan Drenthe. Oleh karena itu, Pemkot melalui Perumdam Tirta Yapono tidak dapat mengembangkan jaringan di sana, karena melanggar aturan dan kewenangan sesuai konsesi,” tegas Saimima.
Saimima menambahkan bahwa bantuan pengembangan air bersih dari Kementerian PUPR atau Pemerintah Provinsi mungkin saja dapat diberikan untuk wilayah-wilayah tersebut. Namun, Perumdam Tirta Yapono tidak dapat melakukan intervensi, kecuali ada pengalihan kewenangan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Saat ini, pihaknya masih menunggu putusan tersebut.
“Kami tidak mungkin melanggar aturan karena putusan belum ada. Jika putusan MA sudah turun dan kewenangan dialihkan kepada Perumdam yang digugat oleh DSA, maka kami akan mengambil alih,” jelasnya.
Saimima juga menekankan bahwa jika Perumdam Tirta Yapono memaksakan diri mengambil alih wilayah konsesi PT. DSA, tindakan tersebut akan menjadi temuan audit oleh BPKP dan kantor Akuntan Publik Independen. Perusahaan daerah ini diaudit setiap tahunnya.
Mengenai Leitimur Selatan, Saimima menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada intervensi dari Perumdam Tirta Yapono karena masyarakat setempat menggunakan air bersih yang disiapkan oleh Pemerintah Negeri melalui ADD/DD dan dikelola oleh kelompok masyarakat. “Sumber air bersih di sana cukup berlimpah, sehingga Pemerintah Negeri melaksanakan program swadaya mandiri yang dikelola sendiri oleh kelompok masyarakat,” ungkapnya.
Saimima berharap penjelasannya dapat diterima oleh masyarakat yang belum merasakan pemerataan pembangunan. Ia juga mengingatkan bahwa dalam implementasinya, terdapat aturan-aturan kewenangan yang harus ditaati oleh pemerintah.
Penjabat Sekretaris Kota (Pj. Sekkot) Ambon, Roby Sapulette, menanggapi hal ini dengan menyatakan bahwa aspirasi Gunawan Mochtar merupakan suara hati masyarakat di wilayah konsesi PT. DSA. Keluhan ini, menurut Sapulette, sudah sering disampaikan dalam program Wali Kota.