sinarmaluku. com – Personel Direktorat Samapta (Dit Samapta) Polda Maluku yang bertugas di Pos Pengamanan (Pos Pam) Alfamidi STAIN bergerak cepat mengamankan seorang remaja berinisial RAR alias Dede (16) setelah terlibat aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis busur panah, Jumat (23/01/2026) sore.
Langkah taktis ini diambil guna mencegah terjadinya eskalasi konflik di tengah masyarakat akibat perselisihan antar remaja.
Kronologi dan Tindakan Kepolisian
Kejadian bermula sekitar pukul 16.30 WIT, dipicu oleh aksi saling ejek di media sosial Facebook antara pelaku dan korban, Muhammad Rifai Ode (15). Perselisihan tersebut memuncak di lokasi kejadian hingga pelaku mengeluarkan busur panah. Naas, anak panah tersebut terlepas dan mengenai kaki kanan korban.
Mendapati laporan tersebut, personel Dit Samapta yang dipimpin oleh Aipda E. Ritawaemahu selaku Perwira Pengawas (Pawas), langsung terjun ke lokasi untuk melakukan pengamanan.
“Fokus utama kami adalah mengamankan pelaku dan barang bukti secepat mungkin untuk menghindari terjadinya aksi main hakim sendiri oleh warga atau pihak keluarga korban,” ujar Aipda E. Ritawaemahu
Himbauan Kamtibmas
Selain mengamankan pelaku, personel Dit Samapta juga melakukan tindakan cooling system dengan memberikan himbauan kepada warga di sekitar Lorong Arema agar tetap tenang dan tidak terprovokasi. Kehadiran personel berseragam di lokasi efektif meredam ketegangan sehingga situasi kembali kondusif.
Saat ini, pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara korban telah diarahkan untuk mendapatkan perawatan medis.
Direktorat Samapta Polda Maluku berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dialogis di titik-titik rawan guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Ambon tetap terjaga.