sinar maluku. com – Suasana gaduh sempat mewarnai area Pasar Mardika (Gedung Putih), Kota Ambon, pada Selasa, 22 Juli 2015, sekitar pukul 10.20 WIT.
Keributan yang melibatkan sejumlah warga dan pengelola parkir ini dipicu oleh penerapan retribusi parkir yang dinilai kurang transparan dan minim sosialisasi.
Namun, keributan itu berhasil redam oleh respons cepat aparat kepolisian dari Polresta Ambon sehingga tidak menimbulkan potensi konflik yang lebih besar.
Informasi yang dihimpun sinar maluku menyebutkan, Penerapan retribusi parkir yang dilakukan oleh pengelola parkir berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindak) Provinsi Maluku, ketidakpuasan muncul di kalangan pengguna jasa parkir.
Banyak warga yang mengaku tidak mengetahui adanya kebijakan retribusi parkir tersebut, sehingga merasa keberatan ketika diminta untuk membayar. Hal ini kemudian memicu protes dan perdebatan antara warga dengan petugas parkir, yang berujung pada keributan kecil.
Kasi humas Polresta Ambon, Ipda Jen Luhukay menjelaskan, pihak kepolisian setelah menerima laporan keributan tersebut, maka Kabag Ops dan Kasipropam Polresta Ambon langsung menuju lokasi kejadian untuk menyelidiki dan meredakan situasi.
Untuk mencegah eskalasi konflik dan menciptakan ketertiban, Kabag Ops mengambil langkah strategis dengan mengarahkan pengelola parkir untuk memindahkan lokasi parkir dari depan Gedung Pasar Mardika ke area depan laut.
Keputusan ini diambil untuk menghindari kemacetan dan hambatan akses bagi para pedagang dan pembeli yang hendak beraktivitas di Pasar Mardika. Langkah ini juga dinilai efektif untuk meredakan ketegangan yang telah terjadi.
Berkat tindakan cepat dan tepat dari pihak kepolisian Polresta Ambon, situasi di Pasar Mardika berhasil dikendalikan. Keributan berhasil diredam tanpa menimbulkan hal hal yang merugikan.