sinarmaluku. com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease berhasil menggagalkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, Jumat (17/04/2026). Dalam operasi tersebut, dua remaja yang masih di bawah umur berhasil diselamatkan dari atas kapal motor.
Penyelamatan ini bermula dari laporan cepat pihak keluarga korban kepada kepolisian. Orang tua korban merasa curiga setelah mengetahui anak mereka direkrut untuk bekerja di luar daerah tanpa prosedur yang jelas.
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Jen. Luhukay menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, personel Sat Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan ketat di area pelabuhan. Saat KM Ngapulu bersandar di dermaga, petugas segera naik ke atas kapal dan berhasil menemukan kedua korban sebelum mereka dibawa keluar dari wilayah Ambon.
Berdasarkan keterangan awal, kedua korban diketahui terjebak rayuan terduga pelaku melalui komunikasi pesan singkat WhatsApp. Mereka dijanjikan pekerjaan menarik, namun belakangan diketahui bahwa jenis pekerjaan dan lokasi tujuan tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Saat ini, kedua remaja tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk kemudian diserahkan kepada instansi terkait guna mendapatkan pendampingan psikologis serta pemeriksaan lebih lanjut sebagai saksi korban.
Sementara itu, pihak Sat Reskrim Polresta Ambon masih melakukan pengejaran dan penyelidikan mendalam terhadap identitas serta keberadaan terduga pelaku yang merekrut kedua korban tersebut.
Menanggapi peristiwa ini, Luhukay mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk lebih selektif dan waspada terhadap tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji besar, terutama jika proses rekrutmen dilakukan secara informal melalui media sosial.
”Kami meminta orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial agar tidak mudah terbujuk oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.