sinarmaluku.com – Kepala Sekolah (Kepsek) di Provinsi Maluku terancam dimutasi, jika dalam pelaksanaan tata kelola Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) ternyata terbukti tidak sesuai Instruksi Dinas Pendidikan Provinsi yang dikeluarkan berdasarkan kebijakan yang disepakati bersama dengan DPRD Maluku.
Ketegasan ini disampaikan Ketua Komisi IV Samson Atapary kepada wartawan, guna menindaklanjuti salah satu catatan hasil audit BPK Provinsi Maluku tentang Pengelolaan Dana BOS.
Samson mengaku, tata kelola dana Bos di Maluku belum sesuai dengan regulasi, terutama pada prinsip transparansi, dan partisipasi untuk menciptakan akuntabel publik hingga kini belum maksimal.
“Jadi pengawasan kami yang dilakukan dengan mengambil sampel di sebelas kabupaten/kota alami hal yang sama,” kata Samson
Untuk itu, Samson menegaskan, ditahun 2022 ini telah disepakati bersama, agar setiap sekolah dalam pengelolaan dana BOS, wajib menyusun Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) .
Dimana, dalam pelaksanaannya harus melibatkan empat komponen utama masing-masing, Kepala Sekolah, Bendahara, Guru, ASN, Tenaga Honor, Orang tua melalui Komite dan tenaga kontrak di sekolah. Keterlibatan komponen akan secara bersama saling koordinasj mulai dari tahap perencanaan hingga penetapan.
Setelah ditetapkan, lanjut Samson, hasil RKAS tersebut wajib diumumkan pada papan informasi agar diketahui secara bersama, dengan begitu managemen akan menjadi lebih baik.
” Kira kira dari sekian dana bos yang diterima apa saja yang dilakukan dalam tahun itu, disini akan terlihat transparansi dari penggunaan dana bos. kata Samson
Samson berharap, kerjasama yang baik dari seluruh kepala sekolah akan menjadi kunci utama dalam menindaklanjuti catatan penting BPK khusus tentang pengelolaan dana BOS, sehingga memperkecil ruang terjadinya kelalaian. Dengan begitu, muara anggaran akan tertata secara baik dan akan berdampak pada dunia pendidikan di Maluku. (VFG)