Hukum

KPYS Sita 38 Liter Sopi dan Dimusnahkan ke Laut

sinarmaluku.com – Sebanyak 38 Liter minuman tradisional jenis sopi berhasil disita Kepolisian Sektor Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) dari atas kapal perintis KM Sabuk Nusantara 87 sekitar pukul 01.00 wit pada Rabu (1/6/2022)

Puluhan sopi yang disita terinci masing masing 7 jerigen ukuran 5 Liter sebanyak 35 L dan dua botol Aqua ukuran 1500 ml. Sehingga total sopi yang disita sebanyak 38 liter

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo menjelaskan,
pengamanan serta Razia barang bawaan penumpang bertujuan untuk mengantisipasi adanya penumpang yang membawa barang ilegal serta minuman keras agar terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.

Selain Razia barang bawaan penumpang di dermaga, Anggota Polsek Kpys juga melakukan Razia di atas kapal tepatnya pada deck tempat tidur penumpang serta gudang tempat penitipan barang, dan Selama kegiatan tersebut telah di temukan minuman keras tradisional jenis sopi yang di kemas dengan berbagai jenis dan bentuk Dengan perincian sbb :

Setelah giat Razia selesai langsung di lakukan pemusnahan dengan cara di tuangkan ke laut sementara untuk pemilik sopi diberikan arahan dan peringatan untuk tidak mengulangi kesalahannya.

hingga berakhirnya kegiatan pada pukul 03.30 wit, berjalan dengan aman dan lancar. (VFG)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top