Ragam

Polisi Cium “Aroma Busuk” Korupsi Proyek Pembangunan Instalasi Rawat Jalan RSUD Saparua

sinarmaluku.com – Aroma amis korupsi merebak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saparua, Kabupaten Maluku Tengah. Salah satu paket pekerjaan tahun 2021 sementara dibidik Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.

Pekerjaan di RSUD Saparua yang diselidiki Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku ini adalah Belanja Modal Pembangunan Instalasi Rawat Jalan RS (DAK). Nilai kontrak paket ini sebesar Rp. 18.327.300.000,- (Delapan Belas Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah). Sumber anggaran dari APBD-DAK Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2021.

Proyek jumbo ini dikerjakan oleh PT Tunas Harapan Maluku yang beralamat di Kelurahan Ampera Kota Masohi sesuai kontrak nomor : 445/22/PPK/DAK-RSUD.S/VI/2021 tertanggal 9 Juni 2021. Waktu pelaksanaan pekerjaan ini selama 188 hari kalender. Direktris PT Tunas Harapan Maluku adalah Helena Latuihamallo.

Pekerjaan ini jika sesuai dengan waktu pekerjaan 188 hari kalender maka harus selesai pada 14 Desember 2021. Namun pekerjaan ini baru selesai di akhir bulan Januari 2022 lalu.

Walaupun telah selesai, namun Ditreskrimsus mencium ada praktek curang pada pekerjaan ini. Ada beberapa item pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak.

Dirreskrimsus Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Harold W Huwae kemudian memerintahkan personilnya di Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) menyelidiki kemungkinan adanya kerugian keuangan negara pada pekerjaan ini. Penyelidikan oleh Ditreskrimsus bahkan sudah dilakukan sejak bulan Februari lalu.

“Iya, kami sedang melakukan penyelidikan pada pembangunan Instalasi Rawat Jalan pada RSUD Saparua. Ada informasi masyarakat yang disampaikan ke kami pada awal tahun ini. Kita tindak lanjuti laporannya. Penyelidikan sudah kita lakukan sejak beberapa bulan lalu,” ungkap Harold kepada media ini di ruang kerjanya Selasa (30/6/2022).

Alumni Akabri Kepolisian tahun 1996 ini tegaskan pihaknya akan mengusut kasus dugaan korupsi ini hingga tuntas.

Dalam proses penyelidikan Ditreskrimsus ini, sudah pernah meminta keterangan dari mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dr. Novita Nikijuluw. Sebanyak dua kali dr Vita memberi keterangan di markas Ditreskrimsus kawasan Mangga Dua Ambon.

“Iya, benar saya dua kali diminta keterangan di Ditreskrimsus terkait proyek pembangunan instalasi rawat jalan ini,” ujar Vita kepada media ini saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler Selasa (28/6/2022) sore.

Vita yang diberhentikan Bupati Maluku Tengah Abua Tuasikal dari posisi sebagai Direktur RSUD Saparua include selaku PPK paket pekerjaan ini pada 3 November 2021 lalu ungkapkan selain memberi keterangan di Ditreskrimsus, ia juga telah membawa dan menyerahkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut.

“Selain memberi keterangan, saya juga sudah menyerahkan sejumlah dokumen yang diminta oleh pemeriksa,” bebernya.

Selain diperiksa di Ditreskrimsus Polda Maluku, Vita katakan juga diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon dalam kasus yang sama. Ia mengaku dimintai keterangan pada Senin (27/6/2022).

“Saya diperiksa di Kejari Ambon kemarin (Senin-red). Pemeriksaan dari siang dan baru berakhir pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIT,” jelasnya.

Vita sampaikan pula pada pemeriksaan tersebut ia diminta untuk membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut, namun ia tidak membawa dokumen-dokumen dimaksud. Pasalnya, dokumen-dokumen tersebut telah ia serahkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku beberapa waktu lalu. (***)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top