Nssional

Empat nama Calon Hakim Disetujui Fraksi NasDem, Ini Pesan Jacki Uly

sinarmaluku.com – Empat nama calon hakim agung dan calon Hakim Ad Hoc Pidana Korupsi (Tipikor) Mahkamah Agung (MA) Tahun 2021/2022 telah disetujui dan diterima oleh Fraksi Partai Nasdem DPR,-RI.

Atas persetujuan itu maka dilaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA Tahun 2021/2022 digelar Komisi III DPR RI selama dua hari, terhitung sejak tanggal 28 Juni hingga 29 Juni 2022 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Keempat calon hakim yang mendapat persetujuan itu masing-masing, Cerah Bangun sebagai calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak, Arizon Mega Jaya sebagai calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi, Nani Indrawati sebagai calon Hakim Agung Kamar Perdata, dan Agustinus Purnomo Hadi sebagai calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi.

Anggota Komisi III DPR-RI, Jacki Uly dalam pandangan Fraksi yang dipaparkan menyampaikan pertanyaan dan sekaligus harapan kepada keempat hakim terpilih.

Jacki menegaskan, para calon hakim terpilih perlu memiliki pola pembaharuan untuk pencegahan tindak pidana korupsi, baik secara teori maupun praktik, yang efektif dan mempunyai implikasi edukatif bagi pejabat negara serta memiliki fundamental dalam putusan ketika menangani perkara tipikor.

“Hal ini sangat penting agar terpidana yang terbukti melakukan korupsi tidak melakukan banding atau upaya hukum lainnya terhadap putusan. Karena itu juga akan membatasi penumpukan perkara selama ini yang menyebabkan ketidakpastian hukum,” ucap Jacki.

Selain harapan, ada beberapa pertanyaan penting terkait kinerja keempat hakim kedepan yakni terkait isu strategis yang ditujukan kepada kepada Cerah Bangun, Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak.

Ambil misal, ada kebijakan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) untuk salah satu barang kena pajak seperti Liwuified Natural Gas (LNG), hal ini menambah masalah baru

“Bagaimana juga dengan Penggunaan IT, yang kerap menimbulkan disparitas penjatuhan terhadap kasus yang sama, namun terjadi banyak perbedaan. Ini harus solusi,” kata Jacki.

Selain kepada Cerah Bangun, Jacki juga mengingatkan Arizon Mega Jaya, soal pemaknaan frasa ‘merugikan keuangan negara’ terkait dengan lamanya masa pidana bagi terpidana korupsi.

“Menurut makalah yang saudara buat, mohon dielaborasi lebih dalam tentang pemahaman merugikan keuangan negara. Apakah nominal uang yang dikorupsi mempengaruhi waktu pidana yang dijatuhkan kepada koruptor atau mempengaruhi putusan yang akan dikenakan?” tanya Legislator NasDem dari Dapil NTT II tersebut.

Jacki berharap, tanggung jawab dan kepercayaan ini, akan dilaksanakan sesuai aturan dan perundang-undangan. Ini penting sehingga segala sesuatu yang dikerjakan tidak ada unsur KKN yang berdampak merugikan bagi masyarakat dan Pemerintah. (VFG)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top