sinarmaluku.com – Komitmen Kepolisian untuk memberantas peredaran Minuman Keras (Miras) di Kota Ambon terus di tingkatkan.
Kepolisian melalui Polsek KPYS menggelar razia barang bawaan diatas KM Sabuk Nusantara 87 yang baru tiba dari Damer, Leti, Tepa dan Kisar pada Jumat (9/9)
Alhasil ditemukan sebanyak 103 miras jenis sopi, namun tak ada pemiliknya alias tak bertuan.
Ratusan sopi yang disita terdiri dari 20 (dua puluh) Jerigen ukuran 5 Liter = 100 L (Seratus liter), dan 2 (dua) Botol Aqua ukuran 1,5 ML = 3 L (Tiga liter).
Kasi Humas Polresta Ambon Ipda. Moyo Utomo menjelaskan, pelaksanaan pengamanan serta razia barang bawaan penumpang dengan tujuan untuk mengantisipasi adanya penumpang yang membawa barang ilegal serta minuman keras. Ini penting, sehingga terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif.
” Jadi, Selain Razia barang bawaan penumpang di dermaga, Anggota Polsek Kpys juga melakukan Razia di atas kapal tepatnya pada deck tempat tidur penumpang serta gudang tempat penitipan barang, dan razia dipimpin langsung oleh Kapolsek KPYS, Iptu Jounanda W Kusno,” Jelas Moyo
Razia yang dilakukan kata Moyo, merupakan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin/197/IX/2022/Polsek KPYS tertanggal 01 September 2022 Sampai dengan tanggal 30 September 2022, Tentang Razia Miras, Narkoba, bahan tambang serta kelengkapan administrasi surat kendaraan di wilayah hukum Polsek KPYS.
Sampai berakhirnya giat tersebut pada pukul 19.00 wit situasi Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon dalam keadaan aman terkendali. (VFG)
