Andri : Tetap Proses Hukum, Empat Saksi Diperiksa
sinarmaluku. com – Tembok penghalang akses jalan masuk ke area Gardu Induk (GI) milik PLN di Jl. Sisingamangaraja Larier Desa Passo Kecamatan Baguala, Kota Ambon, akhirnya telah di bongkar sekitar pukul 09.50 wit, Selasa (16/5)

Pembongkaran dikawal langsung Kabag Ops Polresra Ambon Kompol Syarifudin didampingi Kapolsek Baguala AKP Meity Jacobus serta KBO Sat Samapta Polresta Ambon Ipda Burwan Nawir dengan Melibatkan personil lainya.
Sebelum Kegiatan pembongkaran dilakukan terlebih dahulu dilakukan penyampaian pihak kepolisian kepada Pihak Kel Daniel Tuhilatu untuk memperjelas konsokuensi hukum yang akan diterima pihak Keluarga apabila tetap menghalangi giat pembongkaran yang menganggu kepentingan negara dalam hal pelayanan kebutuhan listrik kepada masyarakat.

Kepada wartawan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Maluku, Kombes Pol. Andri Iskandar menegaskan, Gardu Induk yang merupakan objek Vital Nasional dengan fungsi penting untuk operasi dan pengaturan pengamanan sistem tenaga listrik khusus untuk menerangi Kota Ambon. Ini penting, sehingga harus dibongkar demi kebaikan masyarakat bersama.
Sementara itu untuk laporan PLN Andri menegaskan, meski sudah ada pembongkaran palang sudah dilakukan, namun proses hukum dalam kasus ini tetap dilanjutkan.

Kata Andri, PLN telah menunjukkan bukti sertifikat yg mereka miliki terkait areal yg mereka gunakan utk PLN termasuk jalan masuk menuju areal PLN
Penyidik saat ini Kata Andri, masih melakukan penyelidikan dan sementara telah memeriksa empat orang saksi dalam kasus ini.
Menurut Andri, pengembangan kasus ini terus dilakukan, dan dari keterangan empat saksi, penyidik akan kembali memeriksa saksi saksi lain lagi.

“Kasus ini masih terus kita selidiki, dan proses hukum ini akan terus dijalankan sampai pada ada penetapan hukum yang pasti, jadi jangan semena-mena,”Tegas Andri
Sementara itu, Kapolsek Baguala, AKP Meyti Jacobus menerangkan bahwa benar sudah dilakukan pembongkaran GI dan GIS PLN, dan masih lanjut penyelesaian hukum yang ditangani langsung oleh Ditreskrimum Polda Maluku.
” Polsek akan melakukan tanggung jawab sesuai instruksi pimpinan dan semoga penyelesain baik pidana maupun perdata dalam kasus ini dapat tuntas secara baik , ” Kata Meity
Seperti diberitakan sebelumnya, warga sekitar Desa Passo menutup akses jalan menuju Gardu Induk (GI) PLN dengan cara membangun tembok beton di depan jalan masuk.
Akibatnya, pihak PLN tidak bisa melakukan pemantauan dan perawatan mesin listrik dalam GI. Dikhawatirkan, akan berdampak pada pasokan listrik dan penerangan di kawasan Kota Ambon. (***)