Ragam

Curi 11 Motor, Polisi Tangkap Warga Benteng Karang

sinarmaluku.com – Polresta Ambon dan Pulau Lease kembali membuktikan kinerja terbaik dengan berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial LO (25) warga Benteng Karang, RT 005/012 Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Komisaris Besar Polisi Driyano Andri Ibrahim mengungkapkan, Penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan atas beberapa kasus pencurian di wilayah Kota Ambon.

“Tersangka berinisial LO. Saat ini tersangka sudah ada di belakang saya,” ujar Driyano yang saat itu didampingi Kasat Reskrim AKP La Beli dan Kasi Humas Ipda Janet S Luhukay.

Mirisnya dalam kasus ini, tersangka merupakan residivis perkara yang sama. Dia sempat dihukum dua tahun penjara karena perbuatan pencuriannya yang dilakukan pada Senin (15/3/2021) lalu. TKPnya di kawasan OSM Kelurahan Wainitu Kecamatan Nusaniwe

Kapolresta menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu warga Kota Ambon yang kehilangan motor.

“Di bulan Agustus 2023, kami dapatkan laporan dari satu korban yang kendaraan bermotornya hilang,” bebernya.

Pelapor adalah Janny Suripatty yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi DE4377 ND warna merah hitam. Korban melapor ke SPKT Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada Kamis (3/8/2023) sekitar pukul 12.00 WIT.

Berbekal laporan korban, Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dibawah pimpinan AKP La Beli melakukan penyelidikan.

Tim Buser Polresta Ambon kemudian melakukan penyelidikan lapangan. Hasilnya mereka dapat mendeteksi keberadaan pelaku di kawasan Benteng Karang. Tim Buser kemudian bergerak cepat menangkap pelaku.

Kapolresta ungkapkan pelaku telah beraksi sebanyak 11 kali di beberapa lokasi dalam wilayah Kota Ambon.

TKP pertama, ia beraksi di samping gereja di kawasan OSM Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe. Ia berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna merah hitam.

TKP kedua di depan jalan farmasi, Kelurahan Kudamati. Motor yang dicuri Yamaha Mio Z warna putih silver.

TKP ketiga di kawasan Galala, Kecamatan Sirimau. Ia berhasil membawa kabur Motor Yamaha Mio3 warna Merah Hitam.

TKP keempat, tersangka kembali beraksi di kawasan OSM. Di tempat ini motor Yamaha Mio3 warna merah hitam berhasil ia gondol

TKP kelima di lorong Kamar Mayat, Kudamati. Tersangka berhasil melarikan motor Yamaha Mio3 warna merah hitam garis hijau dan kuning stabilo.

Lokasi keenam, tersangka beraksi di jalan tanjakan kompleks Oikumene, Kelurahan Benteng. Tersangka berhasil membawa kabur motor Yamaha Mio3 warna merah hitam garis hijau dan kuning stabilo.

TKP ketujuh, tersangka beraksi di rumah warga samping Kantor Koramil Benteng, Kecamatan Nusaniwe. Di TKP ini ia mencuri motor Yamaha Mio M3 warna putih garis hitam

TKP selanjutnya di jalan depan Mall ACC kawasan Passo, Kecamatan Baguala. Di tempat ini tersangka menggondol sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning hitam.

TKP ke sembilan di lorong Gedung Balai Latihan Kerja (BLK), Negeri Passo, Kecamatan Baguala. Tersangka bawa kabur motor Yamaha Mio M3 warna merah hitam.

TKP kesepuluh di kampung Oihu, Galunggung, Negeri Batu Merah Kecamatan Sirimau. Motor warga yang jadi sasarannya adalah Yamaha Fino Sporty warna merah.

TKP terakhir di kawasan Benteng Karang, Negeri Passo Kecamatan Baguala. Motor Yamaha Jupiter Z1 warna merah hitam berhasil ia gondol.

Dari total 11 TKP ini, Kapolresta beberkan pihaknya baru berhasil mengamankan sembilan motor sebagai barang bukti.
Kapolresta jelaskan modus operandi tersangka dalam menjalankan aksinya.

“Modus operandi adalah tersangka mengintai kendaraan-kendaraan milik masyarakat pada pukul 01.00 WIT hingga pukul 04.00 WIT waktu dinihari,” katanya.

Kapolresta katakan motor hasil curian tersangka ini kemudian dijual ke beberapa warga dengan harga bervariasi

“Tersangka menjual motor hasil curian ini ke beberapa pihak. Harganya bervariasi antara 1,5 juta rupiah hingga 3 juta rupiah,” jelas Driyano.

Dalam penyidikan perkara ini, sebanyak tujuh saksi sudah diperiksa. Penyidik juga telah menyita sembilan motor sebagai barang bukti.

Penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Selanjutnya penyidik menangkap serta telah menahan tersangka.
Atas perbuatannya ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana dan juga pasal 362 KUHP junto pasal 365 ayat (1).
“Ancaman hukuman pidananya maksimal tujuh tahun,” tegas Kapolresta.


Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top