sinarmaluku.com – Personil Polresta Pulau Ambon dan PP Lease berhasil menangkap Herly Fredek Matulessy, alias Harly (18) warga Farmasi, Kudamati Kecamatan Nusaniwe, kota Ambon, lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencurian di Gerai Indomaret Farmasi Atas, sekitar pukul 03.00 WIT,Sabtu (7/10)
Aksi pencurian dilakukan bersama Noya Bormasa, namun pelaku masih dikejar.
Kasi Humas Polresta Ambon dan PP Lease Ipda Janet Luhukay menjelaskan, kedua pelaku awalnya sedang duduk mengkonsumsi minuman keras, usai mengkonsumsi miras, Noya Bormasa mengajak Herly untuk mencuri di Indomaret Farmasi Atas.
” Jadi mereka masuk ke Indomaret, dengan cara merusak pintu Indomaret memakai pisau mereka berhasil masuk dan mengambil sejumlah barang di gerai Indomaret tersebut dan mengasak uang sebesar Rp 400.000,” jelas Luhukay.
Setelah berhasil mencuri uang, kedua pelaku berbagi hasil masing masing pelaku mendapat Rp. 200 ribu.
“Pelaku Herly berhasil di bekuk polisi saat yang bersangkutan sementara duduk di kawasan Jalan AY Patty dan langsung di amankan ke Polresta Ambon untuk dimintai keterangan. Pelaku mengakui semua perbuatannya dan siap di hukum sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Luhukay.
Akibat perbuatan kedua pelaku, gerai Indomaret Farmasi Atas mengalami kerugian sekitar Rp 30.000.000. (**)
