Ragam

Kinerja Polsek Kairatu Dinilai Tak Transparan, Tuntaskan Dugaan Penganiayaan di SBB

sinarmaluku.com– Kinerja Polsek Kairatu dalam menangani dugaan kasus penganiayaan terhadap warga Desa Kamariang atas nama Fredy Sapteno yang dilakukan oleh Sopyan Pentury, di Desa Kamariang, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), 27 November 2024, menuai kritik tajam.

Keluarga korban dan sejumlah pihak menilai proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut berlangsung tidak transparan, menimbulkan keraguan atas komitmen penegak hukum dalam mengungkap kebenaran.

Hal ini dikarenakan, pembebasan terhadap Sopyan Pentury tanpa sepengetahuan keluarga, padahal akibat perbuatan SP, korban Fredy Sapteno alami luka goresan di bagian leher korban, dan yang lebih memprihatinkan, penganiayaan tersebut terjadi tanpa sebab yang jelas dan Hingga saat ini, motif di balik tindakan brutal tersebut masih belum terungkap secara pasti.

Dijelaskan, awalnya Kapolsek berjanji korban dan keluarganya kembali ke Polsek untuk menyelesaikan masalah ini dengan surat pernyataan diatas meterai, namun sayangnya belum sesuai waktu yang dijanjikan, polisi telah membebaskan pelaku.

“Kami sangat kecewa dan merasa diperlakukan tidak adil, pelaku sudah menganiaya saudara kami tanpa alasan yang jelas, dan kemudian dibebaskan begitu saja. Kami meminta agar pihak berwajib meninjau kembali kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.” Katanya Kecewa

Dia berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kapolsek Kairatu, Iptu Hendry Nikijuluw menjelaskan, Sejak laporan diterima, tim penyidik telah bekerja keras dengan mengumpulkan bukti dan keterangan.

Dimana, Fredy Sapteno telah dimintai keterangan secara detail mengenai kronologi kejadian, luka-luka yang dideritanya, dan segala informasi yang relevan. Selain itu, sejumlah saksi mata juga telah diperiksa untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif tentang peristiwa tersebut.

“Kita sudah memanggil Sopyan Pentury pertama kali tapi yang bersangkutan mangkir dan kembali kami sudah layangkan surat panggilan untuk kedua kalinya, kami berharap Sopyan akan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk mengungkap kebenaran kasus ini.

Ditanya soal barang bukti yang digunakan untuk melakukan Tindak pidana penganiayaan, Nikijuluw mengaku, barang bukti yang terkait dengan kasus penganiayaan ini belum diamankan.

Dia menjelaskan, sesuai prosedur hukum, bahwa pengamanan barang bukti akan dilakukan pada tahap penyidikan. Saat ini, proses penyelidikan masih difokuskan pada pengumpulan keterangan dan bukti-bukti pendukung.

“Kami tetap atensi untuk menyelesaikan kasus ini sesuai Hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top