sinarmaluku.com – Klub sepak bola Jong Ambon FC resmi menggugat Asosiasi Provinsi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia Maluku (Asprov PSSI Maluku) dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 2,26 miliar.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini diajukan melalui kuasa hukum Rudy Wakano di Pengadilan Negeri Ambon, menyusul pembatalan sepihak keikutsertaan Jong Ambon FC dalam Liga 4 Maluku 2024-2025.
Sidang perdana gugatan tersebut telah digelar pada 11 Maret 2025, namun pihak Asprov PSSI Maluku sebagai tergugat tidak hadir. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 18 Maret 2025.
Wakano menjelaskan bahwa Jong Ambon FC telah mempersiapkan diri selama lima bulan untuk berlaga di Liga 4, termasuk membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 10 juta ke rekening Asprov PSSI Maluku.
Namun, klub tersebut secara tiba-tiba menerima pemberitahuan melalui pesan WhatsApp dari Sekretaris Asprov PSSI Maluku, Martinus Manuputty, yang menyatakan bahwa Jong Ambon FC tidak diizinkan mengikuti kompetisi.
Keputusan ini, menurut Wakano, merupakan pelanggaran terhadap regulasi Liga 4 tahun 2024/2025 yang telah ditetapkan oleh PSSI.
Pembatalan tersebut juga dikonfirmasi oleh Ketua Asprov PSSI Maluku, Sofyan Chang Lestaluhu, kepada pemilik Jong Ambon FC, Rhony Sapulette.
Akibat pembatalan sepihak ini, Jong Ambon FC mengalami kerugian materiil dan immateriil yang signifikan, termasuk biaya persiapan tim selama lima bulan, pencemaran nama baik, dan hilangnya kesempatan bagi para pemain untuk berkompetisi dan meraih prestasi.
Sapulette mengecam keras tindakan Asprov PSSI Maluku yang dinilai menghambat perkembangan sepak bola lokal dan tidak menghargai kontribusi Jong Ambon FC yang telah menjuarai berbagai kompetisi, termasuk kompetisi Suratin dan Piala Wali Kota Ambon pada 2021, serta mewakili Maluku di kompetisi nasional U-17 di Malang, Jawa Timur.
“Asprov hanya menyelenggarakan kompetisi, tetapi tidak ada kontribusi nyata setelah klub menjadi juara, seharusnya mereka bersyukur ada klub seperti kami yang benar-benar peduli terhadap sepak bola di Maluku.” Ujar Sapulette
Gugatan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Jong Ambon FC dan menjadi pembelajaran bagi Asprov PSSI Maluku agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Pihak Jong Ambon FC juga berharap gugatan ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki pengelolaan sepak bola di Maluku dan melindungi hak-hak klub lokal.
