Ragam

Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen Seleksi P3K Polres Bursel Ditahan

sinarmaluku.com – Kepolisian Resort Buru Selatan (Polres Bursel) telah menahan dua tersangka, SL (45) dan KS (35), atas dugaan pemalsuan dokumen dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Polres Bursel. Penahanan ini dilakukan setelah penyelidikan yang intensif terkait laporan kecurangan dalam proses seleksi tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan seorang peserta seleksi, SK (37), yang mencurigai adanya kejanggalan dalam pengumuman hasil seleksi pada 30 Desember 2024. SK, yang memiliki nilai lebih tinggi daripada SL, merasa aneh karena SL dinyatakan lulus melalui jalur tenaga harian lepas-kategori 2 (THK-2). Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa SL tidak pernah tercatat sebagai tenaga honorer, sebagaimana yang tertera dalam dokumen persyaratan yang diajukan.

Penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian mengungkap bahwa SL menggunakan dokumen palsu, yaitu Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai tidak tetap dan Surat Keterangan Aktif Kerja. Dokumen palsu tersebut menyatakan SL telah bekerja sebagai staf honorer di Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan sejak tahun 2005 hingga 2024.

Tersangka KS berperan dalam pembuatan dokumen palsu tersebut. Ia memanipulasi data menggunakan laptop pribadinya, mengubah nama dan tahun pada SK lama, serta meniru tanda tangan mantan dan pejabat kepala dinas yang tersimpan dalam file pribadinya.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa SK pengangkatan pegawai tidak tetap dari tahun 2015 hingga 2024, Surat Keterangan Aktif Kerja Nomor 420.1/1025/PEND-BS/X/2024 yang digunakan SL, dan laptop yang digunakan KS untuk memalsukan dokumen.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Proses hukum selanjutnya akan terus berjalan, dengan menunggu hasil pemeriksaan berkas dari kejaksaan. Situasi keamanan di Kabupaten Buru Selatan hingga saat ini dilaporkan tetap kondusif.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top