sinarmaluku.com – – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku bergerak untuk mencari solusi terkait minuman tradisional sopi setelah menerima keluhan dari masyarakat di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan Kepulauan Tanimbar.
Dimana, warga mengeluhkan seringnya sopi mereka disita dan dimusnahkan oleh aparat penegak hukum, padahal produksi dan penjualan sopi merupakan sumber penghidupan utama bagi banyak keluarga.
Menyikapi keluhan warga, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Maluku, Andre Werembinan/Taborat, menyatakan pihaknya akan meninjau ulang regulasi yang ada.
“Jadi terdapat dilema yang perlu diselesaikan, karena di satu sisi, sopi merupakan sumber ekonomi penting bagi masyarakat, bahkan digunakan untuk membiayai pendidikan anak-anak mereka. Di sisi lain, ada aturan hukum yang melarang penjualan sopi.” Kata Taborat
Diakui tindakan kepolisian menyita sopi tidaklah salah, mengingat adanya peraturan yang melarang penjualan minuman tersebut. Namun, ia menekankan perlunya mencari jalan tengah yang mempertimbangkan aspek ekonomi dan budaya masyarakat.
“Kita harus mencari solusi yang adil dan bijaksana,” tambahnya.
Olehnya, sebagai langkah awal, DPRD Maluku akan mempelajari regulasi di daerah lain seperti Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Manado yang telah memiliki mekanisme perizinan untuk minuman tradisional sejenis.
Menurutnya, mekanisme ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam merumuskan regulasi baru untuk sopi di Maluku.
“Kita akan melihat bagaimana daerah lain mengatur produksi dan penjualan minuman tradisional serupa,” kata Taborat.
Mungkin kita bisa menerapkan sistem perizinan dengan syarat-syarat tertentu, seperti pelabelan, pengemasan, dan batasan produksi, agar tetap sesuai dengan hukum dan sekaligus melindungi mata pencaharian masyarakat.
Taborat menambahkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) khusus untuk sopi juga menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Tujuan utama adalah untuk menemukan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan mata pencaharian masyarakat yang selama ini bergantung pada produksi dan penjualan sopi.
