sinarmaluku.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Ambon berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan menangkap lima tersangka. Menariknya, di antara para tersangka terdapat sepasang suami istri yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
Selain pasutri tersebut, tiga tersangka lainnya juga berhasil dibekuk. Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sebanyak 25 unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil curian.

Wakapolresta Ambon, AKBP. Nur Rahman, dalam keterangan persnya menjelaskan, Penangkapan yang dilakukan antara tanggal 22 dan 29 Mei 2025 ini membuahkan hasil berupa ditemukannya 25 unit sepeda motor yang diduga hasil curian.
Dimana, Sepeda motor tersebut ditemukan di berbagai lokasi di Maluku, yaitu 11 unit di Pulau Buru, 14 unit di Pulau Seram (wilayah Seram Bagian Barat dan Maluku Tengah), dan 1 unit di Kota Ambon.
Wakapolres menambahkan, Para tersangka, yang terdiri dari MA (43), IB (40), FW (35), AP (40), dan ASP (23), menjual motor curian dengan harga murah, berkisar Rp3 juta hingga Rp5 juta, di berbagai wilayah Maluku.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan menggunakan kunci T dan obeng. Satu tersangka, AP, berperan sebagai penadah. Polisi juga menyita sebuah mobil rental yang digunakan sebagai kendaraan operasional para pelaku.
Wakapolresta menegaskan, penangkapan ini merupakan hasil kerjasama dengan Polres Buru, Polres SBB, dan Polres Maluku Tengah. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan/atau Pasal 362 junto Pasal 480 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya dapat menghubungi Kasat Reskrim atau penyidik Polresta Ambon untuk melakukan identifikasi.
Wakapolresta Ambon didampingi Kasat Reskrim AKP. Ryando Ervandes Lubis, P.S Kanit Idik VI (Kanit Buser) Satreskrim Iptu Azhari Lallo, dan Kasi Humas Ipda Janet S. Luhukay.