sinarmaluku. com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease akhirnya menetapkan satu orang tersangka berinisial MRM, terkait kasus penganiayaan berupa penikaman yang terjadi di kawasan Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon, Kompol Androyuan Elim, S.I.K., M.H., yang didampingi Kanit Buser Iptu Aditya Rahmanda, S.Tr.K., M.H., menyampaikan bahwa penetapan ini didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/14/II/2026/SPKT/Sek Teluk Ambon/Polresta Ambon/Polda Maluku, tertanggal 27 Februari 2026.
Peristiwa nahas ini bermula dari rapat Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) di Fakultas Ekonomi Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon yang diwarnai perdebatan sengit antara dua kubu mahasiswa. Perselisihan tersebut memicu keributan yang berlanjut dari area parkir Gedung B hingga ke luar kampus di kawasan Rumah Tiga.
Tersangka MRM, yang saat itu berada di kamar kosnya, mendapatkan informasi bahwa saudaranya menjadi korban pemukulan dalam insiden tersebut. Tersangka yang tersulut emosi segera mengambil sebilah pisau dapur dan menuju lokasi kejadian menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di samping Alfamidi Rumah Tiga, tersangka yang menduga korban (DHL) adalah pelaku yang memukul saudaranya, langsung melakukan penyerangan. Korban mengalami luka tusuk sebanyak dua kali di bagian punggung dan pinggang kiri. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUP Leimena Ambon.
Menanggapi laporan tersebut, tim gabungan Polresta Ambon dan Polsek Teluk Ambon bergerak cepat. Tersangka MRM berhasil diringkus tanpa perlawanan di kediamannya di kawasan Rumah Tiga, sekitar pukul 21.00 WIT.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk tiga saksi mata di lokasi kejadian. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV, video amatir dari warga, pakaian korban, pakaian tersangka, serta pisau dapur yang sempat dibuang tersangka ke belakang pagar FKIP Unpatti.
Atas perbuatannya, tersangka MRM dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman dua tahun enam bulan penjara. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini masih akan terus didalami.