Ragam

DPRD Maluku Desak Pemerintah Pusat Revisi Formula DAU dan Tolak Kebijakan KKP

sinar maluku. com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku mendesak pemerintah pusat untuk merevisi formula Dana Alokasi Umum (DAU) dan menolak kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penangkapan ikan terukur.

Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, menyatakan penolakan ini menyusul rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Aru pada Senin (26/5/2025).

Dalam rapat tersebut, terungkap keprihatinan atas penurunan pendapatan daerah akibat kebijakan penangkapan ikan terukur yang dinilai merugikan Kabupaten Kepulauan Aru. Wilayah pengelolaan perikanan (WPP) 718 yang meliputi Kepulauan Aru, merupakan salah satu area penangkapan ikan terbesar, namun mekanisme distribusi hasil tangkap di tengah laut membuat kontribusi pendapatan ke daerah menjadi sangat kecil.

“Kebijakan Menteri KKP soal pemindahan hasil tangkap di tengah laut sangat merugikan daerah. Formula DAU yang hanya menghitung luas darat juga sangat tidak adil bagi daerah kepulauan seperti Maluku yang memiliki potensi laut yang sangat besar,” tegas Watubun.

DPRD Maluku, bersama DPRD Aru, secara resmi akan menyampaikan keberatan terhadap Surat Edaran KKP Nomor B.2403/MEN-KP/XII/2024 dan mendesak revisi formula DAU yang lebih adil bagi daerah kepulauan. Mereka meminta agar formula DAU juga memperhitungkan luas wilayah laut dan potensi sumber daya laut yang dimiliki. Keberatan ini akan disampaikan langsung kepada pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. DPRD Maluku berharap pemerintah pusat dapat segera merespon tuntutan ini demi kesejahteraan masyarakat Maluku, khususnya di Kabupaten Kepulauan Aru.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top